Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp3,7 Miliar, Oknum Perwira Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa oknum polisi AKP Hafis Paesal jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum perwira polisi bernama AKP Hafis Paesal dengan hukuman pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 18 September 2023.

Besok Polisi Dikabarkan Ekshumasi Makam Ade Nurul Fadilah, Siswi Pramugari Sumatera Flight

Terdakwa Hafis, dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Felix Ginting, dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang Rp3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut, periode 2019-2022.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Felix dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Tema Debat Kedua Pilgub Sumut : Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Jumat 25 Februari 2023. Dimana terdakwa mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung. Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.

HUT Humas Polri ke-73, Polda Sumut Gelar Donor Darah

Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia. Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank. Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan WhatsApp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title