LBH Medan Desak Pj Gubernur Sumut Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Sumut Arogan kepada Jurnalis
- Istimewa/VIVA Medan
Berulangnya tindakan perintangan terhadap jurnalis, menunjukkan bahwa pemerintah belum menghargai kemerdekaan pers. Atas kejadian yang menimpa para jurnalis, LBH Medan mendesak Pj Gubernur Sumut Hassanudin untuk melakukan permintaan maaf terbuka. Pj Gubernur Sumut juga harus memberikan sanksi tegas bagi pelaku perintangan.
“LBH Medan juga meminta kepada pemimpin/pemangku jabatan di Sumatera Utara baik itu bupati, wali kota, Kapolda, Pangdam, kepala dinas dan lainya untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya atau bawahanya untuk menghormati hak pers dalam menjalankan kerja-kerjanya, hal ini harus dilakukan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Doni.
LBH Medan menilai, perintangan dan dugaan represifitas yang dilakukan Satpol PP telah melanggar Pasal 27, Pasal 28 (F), (G), Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah Satpol PP melakukan perintangan disertai dugaan represifitas terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan serah terima di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut. Terhitung, ada 12 jurnalis yang menjadi korban perintangan peliputan.
Penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah kepada Pj Gubernur, Hassanudin.
- BS Putra/VIVA Medan
Kejadian itu bermula saat sejumlah jurnalis hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, di mana acara digelar. Di akses masuk Aula, sejumlah anggota Satpol PP berjaga.
Saat kejadian, para ASN, warga dan jurnalis berdesak-desakan hendak masuk ke dalam aula. Namun saat giliran para jurnalis hendak masuk, petugas Satpol PP melakukan penghadangan.