Kotoran Manusia Bikin Ricuh Eksekusi Eks SPBU di Medan
- BS Putra/MEDAN VIVA
Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu.
“Kami meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tutur Supriono Tarigan.
Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan, karena pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi.
Meski mendapat perlawanan proses eksekusi tetap berlanjut, dan tim eksekusi tetap menjalankan tugas mereka terhadap objek perkara.