Lagi AKBP Achiruddin Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

AKBP Achiruddin Hasibuan usai ikuti rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengumumkan penetapan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Penetapan status tersangka baru disandang oleh AKBP Achmad dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat sore, 23 Juni 2023.

"Nah terkait kasus TPPU juga sudah ditetapkan jadi tersangka," sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

Hadi mengungkapkan penetapan Achiruddin sebagai tersangka TPPU ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara pekan lalu. Dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah minggu yang lalu," ucapnya.

Bak Film Action, Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Penculikan Gadis di Labura

Hadi mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka Achiruddin. Sebab, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi atau suap, yang melibatkan Achiruddin itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu. 

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," sebut Hadi. 

Untuk diketahui, penyidik Polda Sumut sudah melimpahkan kasus penganiayaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Jaksa sudah menyatakan lengkap atau P-21.

"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa 13 Juni 2023.

Kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut. 

Atas peristiwa ini, Aditya dan Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.