Lagi AKBP Achiruddin Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

AKBP Achiruddin Hasibuan usai ikuti rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengumumkan penetapan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Penetapan status tersangka baru disandang oleh AKBP Achmad dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat sore, 23 Juni 2023.

"Nah terkait kasus TPPU juga sudah ditetapkan jadi tersangka," sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Hadi mengungkapkan penetapan Achiruddin sebagai tersangka TPPU ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara pekan lalu. Dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah minggu yang lalu," ucapnya.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

Hadi mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka Achiruddin. Sebab, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi atau suap, yang melibatkan Achiruddin itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu. 

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," sebut Hadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title