Tunda Pelimpahan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Kecewa dengan Kejari Medan
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," kata Baginda.
Elia menahan cucunya, agar tidak direbut pelaku. Sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Korban meminta tolong warga sekitar. Atas hal itu, membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Kemudian, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.
"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," jelas Baginda.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Faisol membantah menolak pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian. Namun, alasan enggan dijelaskan secara detail. Faisol mengungkapkan pihaknya akan menerima pelimpahan tersangka, pada pekan depan.
"Tahap dua Rabu depan, 17 Mei 2023," ucap Faisol saat dikonfirmasi VIVA.