Eks Anggota DPRD Sumut Digugat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Rosmala Sebayang korban penipuan dan penggelapan eks anggota DPRD Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah diduga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Gugatan tersebut dilakukan korban, Rosmala Sebayang pada Selasa 9 Mei 2023.

Maju Jadi Kandidat Cawagub Sumut 2024, Ketua DPP Pujakesuma Daftar ke Golkar

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rosmala, Ganda Tambunan yang menyebutkan, gugatan itu sudah didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor : PN MDN - 09052023VJZ isi gugutan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kita sudah mendaftarkan gugatan kepada Indra Alamsyah secara online. Sebelumnya kita juga sudah melaporkan Indra ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp100 juta atas pembelian satu unit mobil. Setelah diserahkan uang tersebut Indra tidak pernah menunjukkan mobil tersebut," katanya, Rabu 10 Mei 2023.

Pemprov Sumut Catatkan Realisasi Pendapatan Daerah Capai Rp12,7 Triliun

Namun, dari informasi yang beredar, Indra mengaku bahwa dia telah mengembalikan kerugian tersebut. Menurut Ganda, kliennya sama sekali tidak mengetahui pengembalian uang tersebut.

"Setelah dikonfrontir, Indra pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka tapi klien saya tidak mengetahui pengembalian tersebut, dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir," jelasnya.

Dituding Jadi Perusak Lingkungan, Masyarakat Adat Demo DPRD Sumut Tuntut PT TPL Ditutup

Sementara Rosmala Sebayang mengatakan dia sudah memblokir dana tersebut.

"Setelah saya cek ada dana masuk ke rekening saya. Namun karena saya tidak mengetahui dana itu dari mana jadi saya blokir," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title