Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus, Korban Alami Kerugian Rp 191 Juta
- Tangkapan layar Instagram @satreskrimpolrestabesmedan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, meringkus komplotan pencurian modus pecah kaca, dengan korban mengalami kerugian mencapai Rp 191 juta. Pencurian itu, terjadi di Jalan Cangkir Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis 9 Mei 2023.
Para komplotan pencurian, masing-masing bernama Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Komplotan ini mengambil uang yang ada di dalam mobil senilai Rp191 juta," sebut Fathir, Sabtu 6 Mei 2023.
Fathir mengatakan para pelaku diamankan di lokasi berbeda, yakni kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Saat diamankan seorang pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada petugas kepolisian. Akhirnya, berikan tindakan tegas terukur.
"Dari keempat orang yang ditangkap, seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Fathir menyebutkan, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng. Kemudian mereka memecahkan kaca mobil, lalu menggasak harta benda korban.