Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus, Korban Alami Kerugian Rp 191 Juta

Komplotan pencurian modus pecah kaca mobil belasan kali beraksi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @satreskrimpolrestabesmedan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, meringkus komplotan pencurian modus pecah kaca, dengan korban mengalami kerugian mencapai Rp 191 juta. Pencurian itu, terjadi di Jalan Cangkir Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis 9 Mei 2023.

Antisipasi Dini Bencana Alam, Ijeck Dorong Pemda Perkuat Kordinasi Bersama BMKG

Para komplotan pencurian, masing-masing bernama Willi, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berinisial P yang ikut menerima hasil dari kejahatan para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Agak Laen, Ijeck Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Warga Daerah Perbukitan di Deliserdang

"Komplotan ini mengambil uang yang ada di dalam mobil senilai Rp191 juta," sebut Fathir, Sabtu 6 Mei 2023.

Fathir mengatakan para pelaku diamankan di lokasi berbeda, yakni kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Saat diamankan seorang pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada petugas kepolisian. Akhirnya, berikan tindakan tegas terukur.

Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Warga Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

"Dari keempat orang yang ditangkap, seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Fathir menyebutkan, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di Kota Medan dengan bermodal busi dan obeng. Kemudian mereka memecahkan kaca mobil, lalu menggasak harta benda korban.

Halaman Selanjutnya
img_title