Sengketa Gedung Warenhuis, Pemko Medan Diminta Hormati Proses Hukum

Ahli waris dan kuasa hukum terkait sengketa Gedung Warenhuis.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Oleh karena itu, ahli waris Daliph Singh Bath berpesan kepada Pemko Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di ranah pengadilan.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

"Kita hargai dan menjunjung proses hukum yang sedang berjalan. Kami (ahli waris) akan terus berjuang mencari keadilan dan tidak akan berhenti mencari hak dan pengakuan kepemilikan sampai kapan pun. Gedung Warenhuis merupakan hak penuh kepemilikan Swasta, sejak didirikan dan kemudian beralih kepemilikannya kepada sesama swasta yaitu PT. ODB Medan adalah murni menggunakan dana perusahaan dan bukan anggaran pemerintah kota," ucapnya.

Warenhuis juga merupakan perusahaan yang mengalami pailit/bangkrut di tahun 1930-an dan kemudian dibeli oleh PT. ODB, termasuk aset lahannya melalui dokumen sah yang telah ditunjukan dalam proses persidangan lalu. Ray Pitty, ahli waris Daliph Singh Bath juga mengharapkan, tegaknya supremasi hukum di Kota Medan khususnya Indonesia.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

"Berlarutnya sengketa Warenhuis bukti nyata terjadi penzoliman yang dilakukan Pemko Medan kepada rakyat, yang dalam hal ini kami ahli waris Warenhuis," beber Ray.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Warenhuis dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, yakni Bambang Hermanto, SH. MH mengaku, ahli waris Daliph Singh Bath telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk mengawal dan memperjuangan hak dari ahli waris untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri ini. Sebagai penasehat hukum meminta kepada Pemko Medan untuk menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak sewenang-wenang mempergunakan lahan yang lagi sedang berproses hukum.

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

"Kita meminta Pemko Medan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah melakukan permohonan eksekusi di PTUN Medan terkait putusan MA 68/2021 tertanggal 4 Februari 2021. Upaya ini sedang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hak ahli waris Warenhuis," jelas Bambang.

Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana rakyat masih percaya tegaknya keadilan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title