Bacakan Nota Pembelaan, Eks Dirut PTPN II dan Direktur NDP Minta Divonis Bebas

Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dengan agenda pledoi.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA Medan–Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan mereka dari seluruh tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land.

img_title RDP di DPR RI, Wagub Surya Paparkan Peningkatan PAD dengan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD

Permohonan itu disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Medan, Rabu 20 Mei 2026. Sidang berlangsung emosional saat Irwan Perangin-angin membacakan pembelaannya. Dengan suara bergetar, ia mengaku pengabdiannya selama puluhan tahun di PTPN rusak akibat perkara tersebut.

"Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang saya dari perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan," ujar Irwan.

img_title Sinkronisasi Data Pertanahan dengan BPN, Pemko Medan Dorong Percepat Sertifikasi 200 Aset

Irwan mengatakan dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pelepasan lahan tersebut. Menurut dia, proyek itu sudah berjalan sejak lama sebelum dirinya menjabat Direktur PTPΡΝ ΙΙ.

"Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu, yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian," katanya.

img_title Selama 2 Tahun, Lebih Rp 700 Juta Disalurkan Kebun Sosa PTPN IV Regional 2 untuk Warga Padang Lawas

la menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang telah disetujui secara sah."Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah," ujar Irwan.

Irwan juga menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah siap menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

"Kami sudah siap menyerahkan lahan. Namun, tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," katanya.

Sementara itu, Iman Subakti dalam pledoinya menyebut dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi maupun merugikan negara.

"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami," ujar Iman.

Halaman Selanjutnya
img_title