Mahasiswanya Ditangkap Polda Sumut Saat Jual Pil Ekstasi, Begini Respons USU

Kampus USU.
Sumber :
  • Dok USU

Medan, VIVA MedanUniversitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara terkait seorang mahasiswa Fakultas Teknik (FT) USU, berinsial TFA (20) ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat menjual narkoba dengan jenis pil ekstasi. 

img_title Brigadir IH di Patsus Terkait Kematian Mantan Istrinya, Kapolda Sumut: Ada Pelanggaran Kode Etik

"Kami menghormati proses hukum, yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini, kepada pihak kepolisian," sebut Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU Prof. Dr. dr. Elmeida Effendy M.Ked(KJ)., Sp.KJ(K), dalam keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Elmeida Effendy mengungkapkan bahwa USU berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum.

img_title Perkuat Ekonomi Warga, Polda Sumut Bangun 75 Jembatan Merah Putih Presisi

"Terkait dengan diduga mahasiswa USU tersebut, kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku," jelas Elmeida Effendy.

Elmeida Effendy mengatakan USU juga secara konsisten melakukan pembinaan serta edukasi kepada seluruh mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

img_title Polda Sumut Tangkap Pekerja Migran Bawa 8 Kg Sabu Asal Malaysia, Upah Dijanjikan Rp105 Juta

"Bahkan sebelum menjadi mahasiswa di USU juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk narkoba," tutur Prof. Elmeida Effendy.

Barang bukti 10 butir pil ekstasi diamankan Polda Sumut.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang mahasiswa, berinsial TFA (20), karena menjual narkoba dengan jenis pil ekstasi, di jual dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba PoldaSumut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan TFA diamankan tepat di depan minimarket, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Barang bukti diamankan berjumlah 10 butir pil ekstasi," sebut AKBP. Hendro Wibowo kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa 28 April 2026.

Dalam menjalankan bisnis harap tersebut, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Utara (Sumut), dengan sistem order melalui telpon seluler, lalu dilakukan pemesanan hingga menggunakan sistem COD.

Lanjut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan anggotanya menyaruh sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi itu, dan disepakati bertemu di depan minimarket atau TKP penangkapan untuk melakukan transaksi. 

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

"Dia (pelaku) mengedarkan dengan cara melalui telepon. Jadi, kami sistem Cash On Delivery, bertemu di lokasi," jelas AKBP. Hendro Wibowo.

Halaman Selanjutnya
img_title