Polda Sumut Ringkus Seorang Mahasiswa di Medan Karena Dagang Pil Ekstasi, 5 Kali Transaksi dengan Sistem COD
- Ist/VIVA Medan
Medan , VIVA Medan –Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang mahasiswa , berinsial TFA (20), karena menjual narkoba dengan jenis pil ekstasi, dijual dengan sistem Cash On Delivery ( COD ).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba PoldaSumut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan TFA diamankan tepat di depan minimarket, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Barang bukti diamankan berjumlah 10 butir pil ekstasi,” sebut AKBP. Hendro Wibowo kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa 28 April 2026.
Dalam menjalankan bisnis harap tersebut, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Utara (Sumut), dengan sistem pemesanan melalui telpon seluler, lalu dilakukan pemesanan hingga menggunakan sistem COD.
Barang bukti 10 butir pil ekstasi diamankan Polda Sumut.
- Ist/VIVA Medan
Lanjut, AKBP. Hendro Wibowo menjelaskan anggotanya menyaruh sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi itu, dan sepakat bertemu di depan minimarket atau TKP penangkapan untuk melakukan transaksi .
"Dia (pelaku) mengedarkan dengan cara melalui telepon. Jadi, kami sistem Cash On Delivery, bertemu di lokasi," jelas AKBP. Hendro Wibowo.
AKBP. Hendro Wibowo mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap TFA, bahwa barang haram itu, sudah dijual beberapa kali dengan sistem yang sama.
Dari penyidik kami, tersangka sudah melakukan 4 sampai 5 kali transaksi. Status yang bersangkutan mahasiswa Universitas Negeri Sumatera Utara, kata AKBP. Hendro Wibowo.
Dalam kasus menjerat mahasiswa ini, AKBP. Hendro Wibowo mengungkapkan ia masih memburu satu pelaku lagi, berinsial B. Termasuk TFA menjual pil ekstasi karena terdesak ekonomi.
“(Modus jual pil ekstasi) kebutuhan ekonomi.Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar,” kata AKBP. Hendro Wibowo.
Sedangkan pelaku sama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.