Mekanisme Lahan 20 Persen Masih Abu-abu, Eks Dirut PTPN II Ungkap Fakta Sebenarnya

Sidang pengalihan aset PTPN di PN Medan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanEks Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin mengungkapkan fakta dalam sidang bahwa hingga kini, belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.

img_title RKO Setara Rapat Direksi, Kepala Audit Internal PT INALUM: Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin 27 April 2026.

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. la menegaskan bahwa langkah tersebut telah direncanakan sejak lama.

img_title Gegera Beli BBM Bersubsidi Pakai Jeriken, Dua Terdakwa Dituntut JPU 5 Bulan dan 5 Hari di PN Medan

"Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham," kata Irwan.

la menegaskan bahwa pelaksanaan perubahan hak dilakukan secara hati-hati. Selain itu, pihaknya telah berupaya meminta kejelasan mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

img_title Tok! 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas

"Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN, agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat," ujar Irwan.

Irwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2023.

"Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban," tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN.

Iman menjelaskan bahwa PT NDP merupakan anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan melalui mekanisme inbreng.

Halaman Selanjutnya
img_title