Pendemo Terobos Rapat Paripurna DPRD Sumut, Tuntut Keadilan Bagi PHK Buruh BSS Asahan
- Ist/VIVA Medan
VIVA Medan –Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh (FPBI) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar unjuk rasa, di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis 17 Juli 2025.
Massa aksi ini, menggelar demo untuk menyampaikan tuntutan keadilan dan protes kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberangusan serikat oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Asahan.
Dari pantauan wartawan, awalnya pendemo melaksanakan orasi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. Namun, tiba-tiba menyelonong masuk ke dalam ruang rapat paripurna.
Protes itu, di dalam ruang rapat paripurna tersebut, saat Wakil Gubernur Sumut yang juga mantan Bupati Asahan Surya membacakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025.
“Ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak, pemotongan upah hingga pemberangusan serikat,” ucap Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis.
Massa sempat menyampaikan orasi di tengah berjalannya paripurna. Namun beberapa saat kemudan, massa mendapatkan aksi represifitas dari pengamanan DPRD Sumut.
Sejumlah petugas keamanan menarik massa ke luar dari dalam gedung. Poster yang dibentangkan juga ditarik. Sayyid juga menjadi korban represifitas itu. Massa kemudian di bawa ke luar dari dalam gedung DPRD Sumut.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi para buruh. Tetapi kami mendapat aksi represif,” kata Sayyid.
Sayyid mengatakan aksi protes ini dilakukan untuk menuntut DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BSS dan korban PHK. Para buruh sudah melayangkan surat permohonan RDP sejak medio Mei 2025 lalu. Namun sampai sekrang pihak DPRD Sumut tidak membalas surat itu.
“Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif tidak pernah serius untuk mengusut dan memberikan perlindungan terhadap buruh korban pada permasalahan ini,” kata Sayyid.
FPBI telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV dan Ombudsman Sumut. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dalam persoalan perburuhan ini.
“Pemerintah abai dalam melakukan perlindungan terhadap rakyatnya,” jelas Said.
Untuk diketahui, kasus PHK sepihak PT BSS ini bermula dari pemotongan upah para buruh. Saat itu, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja kemudian menuntut hak merekatermasuk dengan mengajukan permohonan bipartit pada 30 November 2024.