Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Konten Makan Babi Baca Bismillah, 1 Kali Mangkir

Lina Mukherjee.
Sumber :
  • Instagram

VIVA - Konten makan babi dengan membaca Bismillah yang dilakukan Tiktokers Lina Mukherjee, ditetapkan sebagai penistaan agama. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pun menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka.

Dinda Anwar 'Dewan Perwakilan Netizen', Selebgram Serba Bisa dari Konten Prank hingga Boxing

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, membenarkan hal tersebut.

"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, Kamis, 27 April 2023.

Kasus Anak Perempuan Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai, Ini Kata Polda Sumut

Agung menjelaskan, bahwa penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Kasus Anak Perempuan di Padangsidimpuan Dikirim Video Tak Senonoh Jadi Tersangka Berakhir Damai

Konten Lina Mukherjee makan kriuk babi.

Photo :
  • Tangkapan layar

Dikatakan Agung, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tegas Agung.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," beber Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumatera Selatan, juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id 

Judul Artikel : Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Konten Makan Babi Baca Bismillah

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1595630-lina-mukherjee-jadi-tersangka-gegara-konten-makan-babi-baca-bismillah