Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Konten Makan Babi Baca Bismillah, 1 Kali Mangkir
VIVA - Konten makan babi dengan membaca Bismillah yang dilakukan Tiktokers Lina Mukherjee, ditetapkan sebagai penistaan agama. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pun menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, membenarkan hal tersebut.
"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, Kamis, 27 April 2023.
Agung menjelaskan, bahwa penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Dikatakan Agung, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.