Anggota KPU Nias Barat yang Digrebek Selingkuh Berdamai dengan Istrinya, Polisi : Pengajuan Pencabutan Laporan

- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38), yang digerebek berselingkuh dengan seorang wanita, berinsial KR (34). Akhirnya, Firman dan istrinya, NG menyatakan berdamai.
Perdamaian antara NG dan Firman dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea. Ia mengatakan istri dari anggota KPU Nias Barat sudah mengajukan surat perdamaian ke polisi.
"Berdamai sudah, sekarang sedang pengajuan pencabutan perkaranya oleh pelapor istrinya, NG," ucap Motivasi saat dikonfirmasi VIVA Medan melalui sambungan telpon seluler, Jumat pagi, 25 April 2025.
Motivasi mengungkapkan Polres Nias tengah memproses pengajuan pencabutan perkara dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini, delik aduan. Yang berhak kasus ini, tetap dilanjutkan secara hukum atau tidak, adalah keputusan dari pelapor.
"Sedang diproses dengan pengajuan pencabutan laporan. Ini kan delik aduan, di tangan si pelapor kan, kalau pelapor maju (dilanjutkan) silakan, kalau tidak (dilanjutkan) silakan," jelas Motivasi.

Oknum anggota KPU Nias Barat digrebek selingkuh.
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Motivasi mengatakan bila surat pengajuan pemberhentian perkara ini, sudah diproses. Secara otomatis perkara ini, dihentikan dan anggota KPU Nias Barat, tidak lagi dituntut secara hukum. "Untuk menghentikan perkara sedang diajukan. Intinya sedang di proses lah, secara otomatis berhenti lah," kata Motivasi.