Anggota KPU Nias Barat yang Digrebek Selingkuh Berdamai dengan Istrinya, Polisi : Pengajuan Pencabutan Laporan

Oknum anggota KPU Nias Barat selingkuh dengan wanita digrebek istri sah dan warga.
Oknum anggota KPU Nias Barat selingkuh dengan wanita digrebek istri sah dan warga.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Motivasi mengungkapkan biar terlebih dahulu pihak kepolisian melakukan proses administrasi pengajuan atau pencabutan laporan kasus selingkuh oknum anggota KPU Nias Barat tersebut. Namun, segala proses sesuai peraturan berlaku masih berproses di Polres Nias.

"Sudah diajukan (pencabutan laporan), tapi sedang kita proses lah secara administrasi. Belum bisa katakan lah, sudah berhenti, belum (masih diproses)," tutur Motivasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38) ketahuan ngamar bersama selingkuhannya, berinisial KR (34) di sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Penggrebakan perselingkuhan itu, dilakukan istri sah Firman Iman Daeli, berinisial NG, yang didampingi Polres Nias, Selasa pagi, 22 April 2025, usai melaporkan dugaan perselingkuhan ke Call 110.

Selanjutnya, Firman Iman Daeli bersama selingkuhannya, diboyong ke Mako Polres Nias, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, istri sah Firman, yakni NG membuat laporan polisi. Pihak kepolisian melakukan serangkai penyelidikan. Selanjutnya, Firman bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan.