Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Oknum Anggota DPRD Asahan: Saya Jual Beli Ayam

- Dok Polres Asahan

PP, oknum anggota DPRD Asahan saat diamankan polisi.
- Dok Polres Asahan
Namun, pihak kepolisian tidak mempercayai hal tersebut. Berdasarkan dua alat bukti didapati penyidik Satreskrim Polres Asahan, sehingga Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemilik arena sabung ayam tersebut.
Selain Pajar Prianto, dua tersangka lainnya, yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sedangkan, 3 orang sempat diamankan berstatus saksi karena sebagai penonton pertarungan laga ayam, saat dilakukan penggrebekan tersebut.
"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka)," ungkap Afdhal.
Untuk Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Penggrebekan arena judi sabung ayam itu, merupakan halaman rumah dari Pajar Prianto, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu.