Kejati Tahan Kadisbudparekraf Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Putri Hijau
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:00 WIB
Sumber :
- Dok Kejati Sumut
"Terhadap tersangka ZS, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian, RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.