Kejati Tahan Kadisbudparekraf Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Putri Hijau

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumry Sulthony dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut, Zumry Sulthony (ZS) atas asus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan penahanan Zumri, usai dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Selasa 11 Maret 2025.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Adre.

Adre menjelaskan dalam kasus ini, Zumri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana, dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali.

"Kemudian, ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," jelas Adre.

Tiga tersangka Penataan Situs Benteng Putri Hijau ditahan penyidik Kejati Sumut.

Photo :
  • Dok Kejati Sumut

Atas perbuatannya, Zumry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ZS pun ditahan di Rutan Tanjung Gusta.