Polres Labusel Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Hingga Melahirkan

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang pria berinisial HRO alias Anto (40), merupakan warga Labusel. Yang tega mencabuli putri kandungnya hingga melahirkan. 

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Kamis 13 Febuari 2025.

Arifin mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan terhadap korba, bahwa aksi pencabulan disertai tekanan psikis itu dilakukan tersangka diperkirakan sejak korban berusia 15 tahun. Kini, korban berusia 17 tahun.

"Kasus ini, terkuak berawal dari korban merasakan bagian perutnya sakit sekali pada 1 Januari 2025 lalu," kata Arifin.

Didampingi Kasat Reskrim AKP E R Ginting. Lanjut, Arifin mengatakan pihak keluarga kemudian membawa korban Puskesmas Aek Batu dan diketahui dalam kondisi persalinan alias hamil besar.

"Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya," tutur Arifin.

HRQ alias Anto lakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Photo :
  • Dok Polres Labusel

Kemudian, setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa petang, 11 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Dalam pengakuan tersangka, bahwa aksi bejatnya itu, saat rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu dengan berhubungan badan dengan korban.

"Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ungkap Endang. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Endang.

Saat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Lanjut, Endang mewakili Polres Labusel mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," tutur Kasat Reskrim Polres Labusel.