Jasad Pria Ditemukan di Sungai Silau Asahan, Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak

Kedua pelaku pengeroyokan hingga tewas dipaparkan di Mako Polres Asahan.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Afdal.