Jasad Pria Ditemukan di Sungai Silau Asahan, Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak
Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:59 WIB
Sumber :
- Dok Polres Asahan
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Afdal.