Pengakuan Mengejutkan Suami yang Otaki Video Mesum Istrinya Bersama 3 Pria di Madina

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, saat memberikan keterangan soal video mesum dengan tersangka pasutri.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

VIVA Medan - ID (55) mengizinkan istrinya RT (44) untuk berhubungan badan bersama tiga pria, dengan syarat merekam hubungan seks itu menggunakan handphone. Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME ditetapkan sebagai tersangka dan diburu petugas.

Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri. Kemudian, aksi gila ID itu dengan mencari pria yang mau berhubungan badan istrinya itu. Setelah mendapatkan pria yang mau berhubungan dengan istrinya itu.

Suami RT juga memberikan uang kepada ketiga pria tersebut. Pemberian uang itu, dengan tujuan agar ketiga pria tersebut, bersedia diambilkan video supaya gairah seks ID bisa naik. Bila berhubungan badan dengan RT.

"ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi," ucap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP. Arie Sofandi Paloh, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Kamis 19 Desember 2024.

Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, pembuatan video itu, dilakukan ID, RT, bersama tiga pria tersebut, pada 2022. Dua versi video mesum itu, diproduksi. Video mesum pertama, memperlihatkan RT yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua pria dan video kedua, RT dengan satu pria. "Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut," tutur Arie Paloh.

Pasutri di Madina ditangkap karena produksi video porno.

Photo :
  • Dok Polres Madina

Petugas kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu, diamankan di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa siang, 17 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Adapun penyebab video porno itu tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat handphone milik RT hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu. "Benar pak, saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir," ucap ID mengakui perbuatannya.

ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudaranya, ID telah menyarankannya agar berobat. "Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu," ucap ayah dari 6 anak itu.

Polres Mandina kini tengah memburu tiga pria pemeran adegan panas itu. Dimana tiga pria yang berprofesi sebagai sopir itu, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. "Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," sebut Arie Paloh, kembali.

Pasutri itu, bersama barang bukti satu buah Flashdisk berisikan video seks itu, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Madina, guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME," tutur Kapolres Madina itu.

Sedangkan, ID dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun," ucap Arie Paloh.