Bangun Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan, KAI Apresiasi Pemprov Sumut
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:01 WIB
Sumber :
- Dok KAI Sumut
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai, yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.