Bangun Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan, KAI Apresiasi Pemprov Sumut

KAI apresiasi Pemprov Sumut bangun palang pintu dan pos jaga perlintasan kereta api.
Sumber :
  • Dok KAI Sumut

VIVA Medan - PT KAI Divre I Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang telah membangun palang pintu dan pos jaga JPL 125 di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungbalai atau di KM 172+770 petak, jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjung Balai.

Pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan ini, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.

Atas hal itu, PT KAI Divre I Sumut menyampaikan apresiasi atas peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA yang dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, dengan membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungbalai. 

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan dengan dioperasikannya perlintasan ini, tentunya dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

"KAI mengimbau kepada masyarakat yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup. Tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," ucap Anwar Solikhin, Kamis 19 Desember 2024.

Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.

“KAI bersama stakeholders selama ini terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai, yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.