Prapid Eks Direktur PDAM Tirtasari Kandas, Ini Langkah Kejari Binjai

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing (tengah).
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari, Taufiq mengajukan gugatan prapid ke Pengadilan Negeri Binjai. Namun putusan hakim tunggal Diana Gultom memenangkan Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon dalam prapid tersebut.

Gugatan prapid yang diajukan Taufiq selaku tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2022 itu adalah penetapan yang dilakukan penyidik tidak sah. Bahkan, pemohon menilai, penetapan tersangka terhadapnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menyatakan, penyidik menang dalam gugatan prapid tersebut. Ia mengakui, tersangka Taufiq mengajukan gugatan prapid.

"Salah seorang tersangka melakukan praperadilan dan hasil dari putusan prapid sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Binjai. Pada intinya Kejaksaan Negeri Binjai memenangkan prapid atas nama tersangka Taufiq dalam kasus korupsi," katanya, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah dinyatakan menang prapid, sambungnya, penyidik akan fokus melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. "Tim Pidsus akan fokus dan segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Medan," katanya.

Taufiq dan rekanan berinisial RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018-2022. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap RS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Sementara Taufiq masih dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya. Artinya, Taufiq belum dijebloskan ke Lapas Binjai.

Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini hampir Rp1 miliar atau persisnya Rp952.402.563.