46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar, Diamankan di Tanjungbalai Sumut
- Polda Sumut
VIVA Medan - Puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ektasi gagal beredar usai diungkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Selain mengamankan sabu dan pil ekstasi tersebut, satu orang turut ditangkap.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan sabu dan pil ekstasi tersebut. Satu orang yang ditangkap RM alias Memet. "Iya, Subdit 3 Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ungkap Hadi, Rabu 8 Maret 2023.
Baca juga:
- Humas Polda Sumut Sabet Penghargaan Pengelola Media Online dan Media Sosial Terbaik
- Dendam Sejak SMP, Pria di Tapsel Sumut Ajak Temannya Berkelahi Usai Tamat
- Sebelum Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat, Para Pelaku Konsumsi Sabu
Katanya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tim gabungan Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan pun bergerak ke lokasi. Pelaku yang teridentifikasi mengendarai mobil Mitsubishi Expander Cross pun diamankan.
Pelaku diamankan, pengeledahan pun dilakukan. Hingga akhirnya petugas menemukan 6 karung berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil exstasi.
Hadi mengatakan, sabu-sabu dikemas pelaku dalam beberapa karung. Dengan rincian, 2 karung putih berisikan 15 bungkus dengan berat 15 kg. Satu karung putih terdapat 13 bungkus dengan berat 13 kg.
Kemudian, 1 karung putih terdapat 10 bungkus dengan berat 10 kg. Satu karung putih terdapat 8 bungkus dengan berat 8 kg dan 1 karung putih. Sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas dalam 3 bungkus yang berisikan sebanyak 19.760 butir.
Hasil pemeriksaan, Hadi menyebutkan, tersangka RM alias Memet, mengaku barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan). R menyuruh Memet untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjungbalai.
Pengakuan RM, pria bertubuh gemuk itu belum ada dijanjikan apa pun atau upah yang didapat atas penjemputan 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi tersebut. Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.
"Penyidik masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.