Ini Rincian Besaran UMP dan UMSP Sumut 2025 di 8 Sektoral

Ilustrasi uang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

5. ⁠Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261,-

6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp. 3.097.299,- sampai Rp. 3.142.187,-

7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp. 3.261.889,-

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 12 Desember 2024.

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP Sumut dan UMSP Sumut, efektif berlaku 1 Januari 2025. Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. "Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail.