Satu Tersangka Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ajukan JC ke LPSK, Ungkap Fakta Sebenarnya
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Kasus pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat Paino (47) memasuki babak baru. Salah satu pelaku, Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri menkame justice collaborator (JC), mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus penembakan dan pembunu berencana tersebut.
Hal itu, disampaikan Kuasa Hukum Tato, Irwansyah Putra Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Senin 6 Maret 2023. Ia mengatakan Justice Colllaborator terhadap Tato, sudah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini, masih dalam proses verifikasi di LPSK," tutur pria yang akrab disapa Ibey didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution.
Ibey mengungkapkan dengan mengajukan sebagai Justice Collaborator. Tato ingin membuka tabir sebenarnya, dalam pembunuhan berencana terhadap korban, Paino yang merupakan politisi Partai Golkar itu.
"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang," kata Ibey.
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ibey mengatakan bahwa Tato sudah menceritakan dan mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan rencana tersebut, sesuai dengan fakta dan sebenarnya kepada penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang menangani kasus ini.