Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status, Jadi Dugaan Pidana Pemilu
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Dalam kasus ini, Camat, Lurah hingga 15 Kades itu, diduga melanggar pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
"Pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 junto pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016," tutur Vernando.
Vernando mewakili Bawaslu Tapsel mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada serentak 2024, segera melaporkan kepada Panwascam dan Bawaslu Tapsel. "Terkait kasus video viral deklarasi dukungan kepad paslon tertentu, Bawaslu Tapsel mengharapkan masyarakat bersikap tenang, karena kasusnya telah di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan terkait," kata Vernando.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada serentak tahun 2024.
Deklarasi ini, mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030. Dalam video dikutip VIVA, terlihat di dalam video berjumlah 17 orang dan dua orang diantaranya menggunakan seragam mirip seragam aparatur sipil negara.
"Kami Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan," ucap belasan orang itu, didalam video viral tersebut.