Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status, Jadi Dugaan Pidana Pemilu
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyebutkan kasus deklarasi dukungan oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapsel terhadap salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 naik menjadi dugaan pelanggaran Pemilu.
Kasus deklarasi oknum Kepala Desa dan Lurah, Se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapsel dengan memberikan dukungan kepada Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya dan Calon Bupati, Gus Irawan di Pilkada 2024.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengungkapkan laporan tersebut, sudah diserahkan dari Gakkumdu ke Polres Tapsel untuk diproses secara pidana.
"Sudah pelimpahan laporan ke Polres Tapsel, untuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu, rapat pembahasan I dan II sentra Gakkumdu untuk dilimpahkan," ucap Vernando saat dikonfirmasi VIVA, Jumat siang, 15 November 2024.
Pengusutan kasus ini, dilakukan Bawaslu Tapsel, ditemukan yang terlibat dalam video viral deklarasi dukungan, dengan melibatkan oknum Camat, Lurah dan 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapsel. "Bawaslu Tapanuli Selatan, sudah bekerja dan memproses dugaan pelanggaran, keterlibatan Camat Sayur Matinggi, Lurah Sayur Matinggi dan 15 Kepala Desa sesuai dengan perundang-undangan dan aturan terkait," jelas Vernando.
Vernando mengungkapkan Bawaslu Tapsel sudah merekomendasi dugaan pelanggaran Undang-undangan lain, pokok dugaan pelanggaran pemilihan netralitas ASN kepada KASN. "Telah melimpahkan kasus dugaan pidana pemilihan kepada penyidik Polres Tapsel, dengan pokok laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Camat Sayur Matingi, bersama Lurah dan Kepala Desa kepada Paslon pada pemilihan serentak tahun 2024," tutur Vernando.