Pembunuh Wanita Dalam Tas Diduga Miliki Kelainan Seks, Sempat Konsumsi Sabu Bersama
Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:28 WIB
Sumber :
- Dok Polda Sumut
"Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan tersangka yang lainnya turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.