Dirawat 9 Hari dengan Luka Bakar 80 Persen, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Meninggal
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pengurus pondok pesantren (Ponpes) An Nur, di Kabupaten Langkat, bernama Adab Auli R alias AAR (19), korban pembakaran meninggal dunia, usai mendapatkan perawatan di RSUPH Adam Malik, Kota Medan.
Kapolres Langkat AKBP. David Triyo Prasojo mengatakan bahwa korban meninggal dunia, di RUSPH Adam Malik, Kota Medan, Senin siang, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB.
"Ya benar, berdasarkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh dokter pada RSUPH Adam Malik, Kota Medan, menyatakan bahwasannya pasien RS adam malik berinisial AAR," kata David, saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 16 Oktober 2024.
David mengungkapkan bahwa pihak dokter RSUP HAM, Kota Medan sudah menyerahkan surat keterangan meninggal dunia korban pembakaran tersebut.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan orang meninggal (korban pembakaran), terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Adam Malik, Kota Medan," ucap David.
Adab Auli R menjadi korban pembakaran dilakukan seorang santri Ponpes An Nur, berinisial FAZ (17). Untuk motif pelaku pembakaran tersebut, dipicu dendam karena pelaku kerap menjadi sasaran perundungan oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam, sakit hati, karena sering dibully oleh korban," kata David.
Selain itu, David mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban suka memfitnah AFZ. Sehingga pelaku kerap ditegur pimpinan pondok pesantren.
"Dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH (anak berhadapan hukum) dimarahin dan ditegur sama pimpinan pondok pesantren," jelas David.
David menjelaskan dari olah TKP pertama pelaku berstatus saksi, merekayasa kejadian tersebut. Bahwa korban yang di bakar di dalam kamar Masjid di Ponpes tersebut, melihat ada orang melarikan diri menuju perkebunan sawit.
David mengungkapkan dari keterangan FAZ, polisi melihat ada yang aneh. Ditambah lagi, saat kejadian pelaku sedang piket malam di Ponpes tersebut, pada hari kejadian itu, Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman. Saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itu lah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang juga santri di Ponpes itu," kata David.
Peristiwa itu terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai dan korbannya Adab Auli Rizki (19) dan saat ini dibawa ke RSU Adam Malik Medan.
Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat ke dalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ujar David.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton terhadap FAZ, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, yang beberapa hari sebelum, santri itu, meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite.
Selanjutnya, FZA sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.
Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam, bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya.
"Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian itu tidak pernah ada. Inisial saksi FAZ," tutur David.
Kini, FAZ sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan. Sedangkan, korban mengalami luka berat bakar capai 80 persen dan menjalani perawatan di RUSP H Adam Malik, Kota Medan.