Korupsi DAK Rp4,7 Miliar, Eks Kadisdik Madina Ditangkap Kejati Sumut

Eks Plt Kadisdik Madina, AGM, digiring petugas Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailingnatal (Madina) berinisial AGM ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penangkapan ini usai AGM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 lalu.

AGM ditangkap di Desa Purba Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi dalan kasus yang menjeratnya dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Pemkab Madina Tahun Anggaran 2020. "Tersangka diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailingnatal, Jumat (27/9/2024)," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Sabtu 28 September 2024.

Adapun kronologis perkaranya adalah bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandalingnatal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," jelasnya.

Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.