Bila Ranperda KTR Disahkan, Pekanbaru Terancam Munculnya Ribuan Pengangguran Baru

Suasana Kota Pekanbaru.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

“Sudah pasti akan mematikan buat usaha masyarakat terutama pekerja kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru. Mulai dari UMKM sektor kuliner seperti kafe dan restoran, pasar, pusat perbelanjaan bahkan hotel serta tempat hiburan dan rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

“Termasuk seluruh usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Patimura, Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, Jalan Gadjah Mada, dan Jalan Naga Sakti akan kena imbasnya. Banyak sekali mata pencaharian masyarakat yang hilang dari Ranperda KTR ini,” tegas pria berkacamata ini.

Hendri, salah satu pelaku usaha periklanan menuturkan keresahan para pelaku usaha sektor kreatif begitu besar ketika pemerintah kota maupun DPRD kota sepakat menyatakan ada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR. Menurutnya, pasal-pasal terkait aktivitas iklan, reklame dan sponsorship dalam Ranperda KTR jangan sampai mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru.

“Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri. Ia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah.

“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” tambah Hendri.