Bila Ranperda KTR Disahkan, Pekanbaru Terancam Munculnya Ribuan Pengangguran Baru
- Istimewa/VIVA
VIVA Medan - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang bakal disahkan Pansus DPRD Kota Pekanbaru akan menjadi beban ibukota Provinsi Riau itu akan meningkatnya angka pengangguran.
Ranperda KTR tersebut yang akan disahkan Pansus DPRD Kota Pekanbaru melalui sidang paripurna itu pun menuai banyak kritikan. Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif.
Jika benar-benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi seperti kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat.
“Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan jarak radius 500 meter dari KTR maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar – besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru,” ujar Ardy.
Ia menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun, sangat egois. Sikap tersebut menihilkan kenyataan terhadap banyaknya potensi warga yang yang di PHK akibat pengaturan tersebut.