Oknum Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetap seorang anggota DPRD Sumut, berinsial JT, dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yang merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 28 Agustus 2024. Ia mengatakan penetapan JT berdasarkan dua alat bukti ditemukan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, AJT selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yos mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap JT, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Yos menjelaskan kasus dugaan korupsi, dimana Dinas PUPR Sumut, ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.

"Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021," kata Yos.