Usai Nonton Video Porno, Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Cabuli Bocah 4 Tahun

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Sadis dialami oleh bocah perempuan berusia 4 tahun, menjadi korban pencabulan disertai dengan pembunuhan. Pelakunya, seorang remaja berinsial AP (17). Antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan bahwa AP melakukan aksi tersebut, dikarenakan nafsu. Usai menonton video porno dari handphone tersangka, Sabtu pagi, 18 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Setengah jam kemudian pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan. Akibat menonton film dewasa dari handphone miliknya,” sebut Irsan dalam jumpa pers, Kamis 23 Februari 2023.

Mirisnya, pelaku mendengar korban sedang bermain di depan rumahnya. Selanjutnya, AP memanggil bocah malang itu, masuk ke kamar. Saat itu, rumah AP dalam keadaan kosong.

Didalam kamar itu, AP dengan sadis membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap mulut korban. Akibatnya, korban pingsan. Namun saat hendak melakukan pemerkosaan, korban tiba-tiba sadar.

Kemudian, pelaku menindih badan korban dengan ke dua kakinya, selanjutnya mengambil celana training di dekatnya dan melilitkan traning itu di leher korban. Lalu AP menarik traning itu, dari arah belakang. Korban pun akhirnya tewas.

“Pelaku sempat mendekatkan kupingnya ke bagian dada korban untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi,” sebut Irsan.

Kemudian, dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi korban. Pelaku melampiaskan nafsunya dengan mencabuli bocah malang itu. Selanjutnya, membuang jasad korban di rawa-rawa dekat rumahnya.

“Dia menjatuhkan korban dari balik tembok belakang dapur rumahnya. (di situ) ada semak-semak,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Menerima penemuan jasad korban itu, Selasa 21 Februari 2023. Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AP, pada Rabu 22 Februari 2023.

Ataspebuatanya SR disangkakan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” jelas Irsan.