Besok, Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Eks Bupati Batubara Zahir Tersangka Dugaan Korupsi PPPK
- Instagram Pemkab Batubara
VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Bupati Batubara periode 2018-2023 itu, dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis besok, 25 Juli 2024. Hadi menjelaskan bahwa pemeriksa pertama, beberapa waktu lalu. Zahir tidak hadir, sehingga dilayangkan surat pemanggilan kedua untuk dirinya.
"Informasi yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," sebut Hadi, Rabu 24 Juli 2024.
Hadi menjelaskan eks Bupati Batubara itu ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi.
Atas penetapan tersangka itu, Zahir mengajukan praperadilan atau prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan yang diajukan Zahir ke PN Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.