Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPPK

Eks Bupati Batubara, Zahir.
Sumber :
  • Instagram Zahir

VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batubara, Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Penetapan Zahir sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024. Hadi mengatakan eks Bupati Batubara ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi.

Penyerahan SK PPPK guru formasi tahun 2022 Pemkab Batubara.

Photo :
  • Dok Facebook Pemkab Batubara

Atas penetapan tersangka itu, Zahir mengajukan praperadilan atau prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan yang diajukan Zahir ke PN Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar, Senin 29 Juli 2024. Namun, di SIPP itu, belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

Selain Zahir, kasus PPPK Batubara ini,  Polda Sumut sebelumnya menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian pejabat di dinas Pemkab Batubara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.