Sabu 24 Kg dari Malaysia Digagalkan di Perairan Asahan, 1 Pelaku Ditangkap
- Dok Polresta Deli Serdang
VIVA Medan - Peredaran sabu-sabu sebanyak 24 kg dari Malaysia digagalkan Satnarkoba Polresta Deli Serdang di Perairan Asahan dan menangkap 1 pelaku. Barang haram ini transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai.
Adapun pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai, melalui perairan Asahan, 29 Mei 2024.
Petugas mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran melalui kapal lain untuk selanjutnya menangkap pelaku.
"Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba asal Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai melalui jalur laut yang berawal dari muara Pantailabu, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang,” terang Kompol Bastian Saragih, Jumat 12 Juli 2024.
Sesaat diamankan, terdapat puluhan bungkus narkoba jenis sabu di bagian depan dek kapal, serta seorang pelaku.
"Total 24 Kg sabu kita sita dari kapal pelaku berinisial K saat penangkapan," tambahnya.
Sejauh ini Tim Satnarkoba Polresta Deliserdang masih memburu pelaku jaringan narkoba yang berkaitan dengan K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali narkoba tersebut.