Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
Sumber :
  • Instagram Polres Tanah Karo

 

Selanjutnya, Hadi mengatakan juga sebagai driver atau pengemudi sepada motor cabut dari lokasi dengan menjemput dengan membonceng YST dari suatu tempat serta kembali ke lokasi kejadian tersebut. Melihat situasi malam itu, dalam kondisi aman. YST menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur dengan solar dan menyiramkan di sekitar rumah korban, lalu membakarnya.

"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," jelas Hadi.

Kemudian, kedua pelaku dengan menumpang sepeda motor kabur dari lokasi kejadian. Api pun, membakar rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kasus pembakaran rumah ini, dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan Dokter Forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.