Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya
- Instagram Polres Tanah Karo
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa peran B dalam kasus ini, sebagai penyuruh atau memerintahkan kedua pelaku tersebut, untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.
Berdasarkan data diperoleh pihak kepolisian, keduanya memiliki peran dalam menjalankan aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berawal RAS melakukan pemantauan rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.
Hadi menjelaskan setelah dilakukan pemantauan, RAS menelpon seseorang mengabarkan situasi rumah korban.
"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," ucap Hadi.