Kronologi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Tugas dan Peran Pelaku

Kondisi kebakaran rumah wartawan di Karo yang hangus terbakar.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap sementara dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kedua pelaku diringkus yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36).

Keduanya, merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Para pelaku diringkus tim gabungan kepolisaan, Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan data diperoleh pihak kepolisian, keduanya memiliki peran dalam menjalankan aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berawal RAS melakukan pemantauan rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan setelah dilakukan pemantauan, RAS menelpon seseorang mengabarkan situasi rumah korban.

"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," ucap Hadi, Rabu 10 Juli 2024.

 

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Selanjutnya, Hadi mengatakan juga sebagai driver atau pengemudi sepada motor cabut dari lokasi dengan menjemput dengan membonceng YST dari suatu tempat serta kembali ke lokasi kejadian tersebut. Melihat situasi malam itu, dalam kondisi aman. YST menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur dengan solar dan menyiramkan di sekitar rumah korban, lalu membakarnya.

"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," jelas Hadi.

Kemudian, kedua pelaku dengan menumpang sepeda motor kabur dari lokasi kejadian. Api pun, membakar rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kasus pembakaran rumah ini, dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan Dokter Forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi.

 

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.

Photo :
  • Instagram Polres Tanah Karo

 

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan dari olah TKP dan melakukan identifikasi dilakukan tim gabungan kepolisian, dengan menurunkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, ditemukan dua botol air mineral, di dalam sisa BBM.

“(jarak) 30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kita periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” sebut Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.

Agung mengungkapkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran, yang dibeli pelaku hingga mencocokan barang bukti ditemukan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.

“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.

Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi. "Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.

Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan BBM jenis solar dicampur dengan Pertalite. "Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta di seramkan dan membakar," jelas Agung.

Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP. "Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya. Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada dibelakang," sebut Agung.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara. "Ini pembakar menimbulkan korban, kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini, pasal 187 KHUP, dan bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku," kata Kapolda Sumut.