Kronologi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Tugas dan Peran Pelaku
- Istimewa/VIVA Medan
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
- Instagram Polres Tanah Karo
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan dari olah TKP dan melakukan identifikasi dilakukan tim gabungan kepolisian, dengan menurunkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, ditemukan dua botol air mineral, di dalam sisa BBM.
“(jarak) 30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kita periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” sebut Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.
Agung mengungkapkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran, yang dibeli pelaku hingga mencocokan barang bukti ditemukan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.
“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.
Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi. "Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.