Polisi Ungkap Petunjuk Kunci dalam Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
- Instagram Polres Tanah Karo
Agung juga menjelaskan kedua pelaku terlebih dahulu menyurvei untuk mengetahui aktivitas korban di rumahnya. Dalam menjalani aksinya kedua pelaku menutupi wajah dan badannya.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Ini pembakar menimbulkan korban. Kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini Pasal 187 KUHP. Apabila ada bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku," kata Kapolda Sumut.
Dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan. Ia mengatakan memberikan dukungan kepada Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini secara secara terang benderang kepada publik.
“Kami berikan dukungan penuh TNI khususnya Kodam I/BB karena kemarin dalam pemberitaan selalu dikaitkan. Kami mendukung penuh langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polda Sumut,” ucap hasan.
Kebakaran itu merenggut nyawa empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12), dan cucunya LS (3).