Botol Air Mineral Jadi Bukti Penting Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut

- Instagram Polres Tanah Karo
“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.
Dengan bekerja secara maksimal, petugas kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Dalam penyidikan kepolisian, bahwa RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor, dan YST alias Selawang berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban dan membakar rumah korban.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana, kedua pelaku melakukan survei dan aktivitas korban di rumahnya. Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan.
- BS Putra/VIVA Medan