Kepala SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Siswi Viral Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Surat kita layangkan bukan tidak berdasar, sudah jelas Permendikbud nomor 23 di pasal 7, di poin 4. Bahwasanya, satuan pendidikan ini, ada kriteria kenaikan kelas itu. Bisa nanti dilihat sendiri," jelas Basir.

Basir menjelaskan bila merujuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Harusnya, untuk keputusan kenaikan kelas atau tidak, memiliki kriteria yang tepat dan dilaporkan Disdik Sumut selaku pengawas.

"Walaupun menjumpai Kepala Dinas ada itu, tapi tanya sama pengawasan tidak ada direvisi. Jadi, kalau tidak kuat proseduralnya, tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru," ucap Basir.

Basir mengatakan perlu dipahami, kalau keputusan tinggal kelas, bukan opsi terakhir. Karena, anak itu secara pelajaran tuntas, sikap dia baik. "Kalau soal absensi bisa diberikan perjanjian yang ketat. Orang tua sebut, baru satu kali dipanggil dengan surat. Keterangan Kepala Sekolah kontradiksi dengan fakta yang saya temukan," ucap Basir.

Basir menjelaskan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan dalam kasus viral anak tinggal kelas, bahwa lembah bimbingan dilakukan SMAN 8 Medan, terhadap siswa-siswi yang absensi dengan jumlah banyak. "Lemah dari segi bimbingan, tiga hari tidak datang. Panggil buat perjanjian, panggil buat perjanjian. Jangan 32 hari gak datang, baru dipanggil. Karena, Disdik selaku pengawas, memberikan masukan untuk dilakukan peninjauan," jelas Basir.

 

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan