KPU Sumut Jadwalkan PSU di Samosir dan Nias Selatan 29 Juni 2024

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Disinggung soal apa menjadi kendala PSU, Robby menjelaskan terkendala soal pendistribusian logistik ke Kabupaten Nisel, karena kondisi jarak dan cuaca. "Hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota. Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan, untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman. Karena ombak sedang tinggi-tingginya," tandas Robby.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU berdasarkan, amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.